PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM DAN ANGGARAN...
Pasal 2
(1) Pemantauan bertujuan untuk melihat perkembangan capaian Program (outcome), Kegiatan (output), dan realisasi anggaran serta mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan yang memerlukan tindak lanjut. (2) Evaluasi Kinerja bertujuan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan suatu Program, Kegiatan, dan anggaran berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
