PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM DAN ANGGARAN...
Pasal 9
(1) Hasil Pemantauan dan Evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaporkan kepada Menteri dan disampaikan kepada Satker. (2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan penilaian pemberian tunjangan kinerja.
