PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM DAN ANGGARAN...
Pasal 15
(1) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan dan pelaksanaan SIMonev pada Satker masing-masing. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator menyelenggarakan fungsi: a. penjaminan ketersediaan data SIMonev; b. verifikasi data dan laporan SIMonev pada Satker di lingkungannya; dan c. evaluasi pelaksanaan SIMonev pada Satker.
