PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM DAN ANGGARAN...
Pasal 16
(1) Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) mempunyai tugas melakukan pengisian data ke dalam SIMonev. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operator menyelenggarakan fungsi: a. penghimpunan data; b. pengisian dan pemutakhiran data; c. penyajian data; dan d. pendokumentasian data.
