PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM DAN ANGGARAN...
Pasal 14
(1) Pemimpin Satker unit utama/Satker perguruan tinggi negeri/Satker koordinasi perguruan tinggi swasta/Satker lainnya sebagai penanggungjawab pengelola SIMonev tingkat Satker. (2) Pemimpin Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pembinaan pelaksanaan SIMonev; dan b. melakukan Pemantauan (monitoring), pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan SIMonev. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemimpin Satker dibantu oleh koordinator dan operator. (4) Koordinator dan operator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pemimpin Satker.
