PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM DAN ANGGARAN...
Pasal 13
(1) Sekretaris Jenderal sebagai penanggung jawab pengelola SIMonev tingkat Kementerian. (2) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pembinaan pelaksanaan SIMonev; b. melakukan Pemantauan (monitoring), pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan SIMonev; dan c. melakukan pengembangan, pemeliharaan, dan pemutakhiran sistem SIMonev. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal dibantu oleh Tim Pengelola SIMonev. (4) Tim Pengelola SIMonev sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
