PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM DAN ANGGARAN...
Pasal 12
Jenjang pengelolaan SIMonev terdiri atas: a. tingkat Kementerian; b. tingkat Satker unit utama; c. tingkat Satker perguruan tinggi negeri; d. tingkat Satker koordinasi perguruan tinggi swasta; dan e. tingkat Satker lainnya, yang meliputi Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Pusat Peragaan Iptek, Agro Techno Park Palembang, dan Satker baru lainnya di lingkungan Kementerian.
