PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI PROGRAM PROFESI INSINYUR
Pasal 8
(1) Mahasiswa Program Studi Program Profesi Insinyur dinyatakan lulus apabila telah lulus semua matakuliah sesuai dengan jumlah satuan kredit semester yang ditentukan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Ketentuan mengenai kelulusan Program Studi Program Profesi Insinyur ditetapkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara.
