Pasal 9
(1) Peserta yang telah dinyatakan lulus Program Studi Program Profesi Insinyur memperoleh Sertifikat Profesi Insinyur dari Perguruan Tinggi. (2) Lulusan Program Studi Program Profesi Insinyur berhak menggunakan gelar profesi keinsinyuran disingkat Ir. (3) Seseorang yang telah memiliki Sertifikat Profesi Insinyur dapat mengikuti Uji Kompetensi Insinyur Profesional. (4) Uji Kompetensi Insinyur Profesional dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi. (5) Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi Insinyur Profesional memperoleh Sertifikat Kompetensi sebagai insinyur profesional. (6) Sertifikat Kompetensi sebagai dokumen pengakuan kompetensi untuk melakukan praktik keinsinyuran merupakan syarat untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur. (7) Surat Tanda Registrasi Insinyur diterbitkan oleh PII. (8) Menteri dapat membentuk tim ahli keinsinyuran untuk memberikan masukan kebijakan, pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan keinsinyuran.
