PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI PROGRAM PROFESI INSINYUR
Pasal 7
(1) Tata cara seleksi penerimaan mahasiswa Program Studi Program Profesi Insinyur ditetapkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara.
(2) Tata cara seleksi penerimaan mahasiswa Program Studi Program Profesi Insinyur melalui rekognisi pembelajaran lampau ditetapkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
