PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI PROGRAM PROFESI INSINYUR
Pasal 6
(1) Seseorang yang akan mengikuti Program Studi Program Profesi Insinyur harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani; b. sehat rohani; dan c. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dapat MENETAPKAN persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
