Pasal 5
(1) Profesi Insinyur dapat diperoleh melalui rekognisi pembelajaran lampau dengan cara penyetaraan atau pengakuan capaian pembelajaran. (2) Seseorang dengan Kualifikasi Akademik sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik yang akan menempuh Program Studi Program Profesi Insinyur melalui rekognisi pembelajaran lampau harus memiliki pengalaman kerja lebih dari 2 (dua) tahun. (3) Seseorang dengan Kualifikasi Akademik sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana sains dapat menempuh Program Studi Program Profesi Insinyur melalui rekognisi pembelajaran lampau setelah disetarakan dengan Kualifikasi Akademik sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik dan memiliki pengalaman kerja lebih dari 5 (lima) tahun. (4) Jumlah satuan kredit semester yang dapat diakui melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara.
