Pasal 8
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran; c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran; d. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pelaksanaan program dan anggaran; e. melakukan penyiapan bahan laporan realisasi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran; f. melakukan pengolahan dan penyajian data kinerja pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran; g. melakukan penyiapan bahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
