Pasal 7
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Subbagian Perencanaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data program dan anggaran; c. melakukan penyiapan bahan usul standar biaya masukan dan tarif penerimaan negara bukan pajak; d. melakukan penyiapan bahan kebijakan rencana, program, dan anggaran; e. melakukan penyiapan bahan penetapan penghitungan standar biaya penyelenggaraan pendidikan; f. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, dan anggaran; g. melakukan penelaahan bahan usul program, kegiatan, sasaran, dan anggaran dari unit kerja di lingkungan universitas; h. melakukan penyiapan bahan usul program, kegiatan, sasaran, dan anggaran; i. melakukan penyiapan bahan pembahasan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran; j. melakukan penyiapan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
