Pasal 6
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Bagian Perencanaan dan Kerjasama: a. melakukan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Biro; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan rencana, program, dan anggaran; c. melaksanakan penyusunan usul standar biaya masukan dan tarif penerimaan negara bukan pajak; d. melaksanakan analisis data program dan anggaran, kegiatan kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana program, anggaran, kerja sama, dan hubungan masyarakat; f. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan kerja sama dan hubungan masyarakat; g. melaksanakan penyusunan dan penyiapan pelaksanaan penandatanganan dokumen kerja sama; h. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama; i. melaksanakan penyusunan standar biaya penyelenggaraan pendidikan; j. melaksanakan urusan administrasi mahasiswa asing di lingkungan universitas; k. melaksanakan penelaahan dan penyusunan usul program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerja sama dari unit kerja di lingkungan universitas; l. melaksanakan pengelolaan informasi akademik dan non- akademik; m. melaksanakan penyusunan bahan tanggapan terhadap berita media yang dimuat media cetak dan elektronik serta pengaduan masyarakat; n. melaksanakan urusan promosi dan pameran; o. melaksanakan penyusunan dan penyiapan pelaksanaan konferensi pers dan siaran pers; p. melaksanakan penyusunan bahan sosialisasi dan publikasi; q. melaksanakan urusan peliputan dan dokumentasi kegiatan; r. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; s. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerja sama dan hubungan masyarakat; t. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
u. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, kerja sama, dan hubungan masyarakat; v. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan w. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Biro.
