Pasal 5
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Subbagian Kemahasiswaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan program pengenalan kampus bela negara bagi mahasiswa baru di tingkat universitas; c. melakukan penyusunan usul rencana kegiatan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan, organisasi kemahasiswaan, dan kegiatan kemahasiswaan lainnya; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data peningkatan kualitas, minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; e. melakukan penyiapan bahan peningkatan kualitas, minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; f. melakukan penelaahan proposal kegiatan mahasiswa; g. melakukan penyusunan bahan pemberian izin/rekomendasi peningkatan kualitas, minat, bakat, dan penalaran mahasiswa, baik di dalam maupun di luar universitas;
h. melakukan penyiapan bahan usul penerima beasiswa dari pemerintah, lembaga, swasta, dan pihak lain; i. melakukan penyiapan bahan penetapan penerima beasiswa dan pengganti penerima beasiswa; j. melakukan penyusunan bahan laporan kemajuan belajar penerima beasiswa; k. melakukan penyiapan bahan pemilihan dan pemberian penghargaan mahasiswa berprestasi di bidang akademik dan non-akademik; l. melakukan urusan pembinaan organisasi kemahasiswaan; m. melakukan urusan fasilitasi organisasi kemahasiswaan; n. melakukan urusan pemberian sanksi bagi mahasiswa; o. melakukan pengumpulan dan pengolahan data alumni; p. melakukan penyajian data dan layanan informasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; q. melakukan penyiapan bahan pengembangan jejaring alumni; r. melakukan penyiapan bahan fasilitasi kegiatan alumni; s. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswa; t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan u. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
