PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS...
Pasal 4
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Subbagian Registrasi dan Statistik: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pedoman penerimaan dan registrasi mahasiswa; c. melakukan urusan penerimaan mahasiswa; d. melakukan urusan registrasi mahasiswa; e. melakukan penyiapan bahan kartu mahasiswa, kartu rencana studi, kartu hasil studi, dan pemberian nomor induk mahasiswa; f. melakukan penyajian dan penyusunan statistik akademik dan mahasiswa; g. melakukan penyiapan bahan pelaporan data akademik dan mahasiswa; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
