Pasal 3
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Subbagian Akademik dan Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data di bidang pendidikan, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan mahasiswa; c. melakukan penyusunan bahan pedoman dan kalender akademik;
d. melakukan penyusunan bahan penetapan komponen penyelenggaraan pendidikan; e. melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pembelajaran mata kuliah wajib umum; f. melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan wisuda, dies natalis, orasi ilmiah, upacara pengukuhan profesor, seminar, lokakarya, dan pertemuan ilmiah lainnya; g. melakukan urusan cuti akademik dan pengaktifan kembali mahasiswa; h. melakukan urusan alih program studi dan pindah ke perguruan tinggi lain; i. melakukan urusan pengunduran diri, putus studi akademik, dan pemberhentian mahasiswa; j. melakukan penelaahan keabsahan data calon penerima ijazah; k. melakukan penyiapan bahan penerbitan ijazah; l. melakukan penyiapan bahan pemberian surat keterangan pengganti ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah; m. melakukan urusan pengelolaan pangkalan data pendidikan; n. melakukan urusan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi mahasiswa; o. melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan dan penggunaan sarana pendidikan; p. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan r. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
