Pasal 2
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Bagian Akademik dan Kemahasiswaan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan pengelolaan data pendidikan, penelitian mahasiswa, pengabdian kepada masyarakat mahasiswa, kemahasiswaan, dan alumni; c. melaksanakan penyusunan pedoman dan kalender kegiatan akademik; d. melaksanakan penyusunan komponen penyelenggaraan pendidikan; e. melaksanakan penyiapan penyelenggaraan pembelajaran mata kuliah wajib umum; f. melaksanakan penyiapan penyelenggaraan wisuda, dies natalis, orasi ilmiah, upacara pengukuhan profesor, seminar, lokakarya, dan pertemuan ilmiah lainnya; g. melaksanakan urusan cuti akademik dan pengaktifan kembali mahasiswa; h. melaksanakan urusan alih program studi dan pindah ke perguruan tinggi lain; i. melaksanakan urusan pengunduran diri, putus studi akademik, dan pemberhentian mahasiswa; j. melaksanakan pemberian sanksi bagi mahasiswa; k. melaksanakan penyiapan penerbitan ijazah dan pemberian surat keterangan pengganti ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah; l. melaksanakan urusan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi mahasiswa; m. melaksanakan urusan penerimaan, registrasi, dan statistik akademik dan mahasiswa;
n. melaksanakan penyusunan bahan pelaporan data akademik dan mahasiswa; o. melaksanakan pengelolaan sarana pendidikan; p. melaksanakan penyiapan pelaksanaan program pengenalan kampus bela negara bagi mahasiswa baru di tingkat universitas; q. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan kemahasiswaan; r. melaksanakan peningkatan kualitas, minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; s. melaksanakan penyusunan bahan pemberian izin/rekomendasi peningkatan kualitas, minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan, baik di dalam maupun di luar universitas; t. melaksanakan penyusunan bahan penetapan penerima beasiswa; u. melaksanakan penyiapan pemilihan dan pemberian penghargaan mahasiswa berprestasi di bidang akademik dan non-akademik; v. melaksanakan fasilitasi organisasi kemahasiswaan dan alumni; w. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan; x. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan y. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
