Pasal 1
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama: a. melaksanakan penyusunan program kerja Biro; b. melaksanakan pengelolaan data pendidikan, penelitian, mahasiswa, pengabdian kepada masyarakat mahasiswa, kemahasiswaan, dan alumni; c. melaksanakan penyusunan pedoman dan kalender kegiatan akademik, penerimaan, dan registrasi mahasiswa; d. melaksanakan penetapan komponen penyelenggaraan pendidikan; e. melaksanakan penyelenggaraan pembelajaran mata kuliah wajib umum; f. melaksanakan penyelenggaraan wisuda, dies natalis, orasi ilmiah, upacara pengukuhan profesor, seminar, lokakarya, dan pertemuan ilmiah lainnya;
g. melaksanakan urusan penerbitan ijazah dan surat keterangan pengganti ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah; h. melaksanakan urusan administrasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; i. melaksanakan pengelolaan sarana pendidikan; j. melaksanakan urusan administrasi kemahasiswaan; k. melaksanakan urusan pemberian sanksi bagi mahasiswa; l. melaksanakan urusan penerimaan, registrasi, dan statistik akademik dan mahasiswa; m. melaksanakan program pengenalan kampus bela negara bagi mahasiswa baru di tingkat universitas; n. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan kemahasiswaan; o. melaksanakan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa; p. melaksanakan pemberian penghargaan, beasiswa, dan kesejahteraan mahasiswa lainnya; q. melaksanakan fasilitasi organisasi kemahasiswaan dan alumni; r. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan rencana, program dan anggaran, pengembangan kerja sama, dan hubungan masyarakat; s. melaksanakan penetapan standar biaya penyelenggaraan pendidikan; t. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi rencana program, anggaran, kerja sama, dan hubungan masyarakat; u. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerja sama di lingkungan universitas; v. melaksanakan urusan administrasi mahasiswa asing di lingkungan universitas; w. melaksanakan pengelolaan informasi, publikasi dan urusan hubungan masyarakat; x. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
y. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik, kemahasiswaan, program, anggaran, kerja sama, dan hubungan masyarakat; z. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Biro; dan aa. melaksanakan penyusunan laporan Biro.
