Pasal 9
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan rencana pengembangan kerja sama dan hubungan masyarakat; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan kerja sama dan hubungan masyarakat; d. melakukan penyiapan bahan dokumen kerja sama; e. melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama; f. melakukan penyiapan pelaksanaan penandatanganan dokumen kerja sama; g. melakukan administrasi kegiatan kerja sama; h. melakukan pengumpulan dan pengolahan informasi akademik dan non-akademik;
i. melakukan penyajian dan pemberian layanan informasi akademik dan non-akademik; j. melakukan penyusunan bahan sosialisasi dan publikasi; k. melakukan urusan peliputan dan dokumentasi kegiatan; l. melakukan penyiapan bahan tanggapan terhadap berita yang dimuat media cetak dan elektronik serta pengaduan masyarakat; m. melakukan urusan promosi dan pameran; n. melakukan penyusunan bahan konferensi pers dan siaran pers; o. melakukan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat; p. melakukan urusan administrasi mahasiswa asing; q. melakukan penelaahan bahan usul kerja sama dari unit kerja di lingkungan universitas; r. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat; s. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; t. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
