Pasal 32
BAB 4 — Unit Pelaksana Teknis
Rincian tugas Unit Pelaksana Teknis Bahasa: a. melaksanakan penyusunan program kerja Unit Pelaksana Teknis; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. melaksanakan penyusunan usul pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana laboratorium bahasa; d. melaksanakan fasilitasi pengembangan pembelajaran dan uji kompetensi bahasa; e. melaksanakan penyusunan rencana peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; f. melaksanakan koordinasi pendistribusian dosen pengampu mata kuliah bahasa;
g. melaksanakan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan serta masyarakat; h. melaksanakan penyiapan pelaksanaan uji kompetensi kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; i. melaksanakan pelayanan uji kemampuan bahasa; j. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama di bidang bahasa; k. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi; l. melaksanakan urusan kerumahtanggaan; m. melaksanakan urusan kepegawaian; n. melaksanakan penyusunan usul pencairan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran; o. melaksanakan urusan barang milik negara; p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Unit Pelaksana Teknis; dan q. melaksanakan penyusunan laporan Unit Pelaksana Teknis.
