Pasal 33
BAB 4 — Unit Pelaksana Teknis
Rincian tugas Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Terpadu: a. melaksanakan penyusunan program kerja Unit Pelaksana Teknis; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. melaksanakan penyusunan usul pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana laboratorium terpadu; d. melaksanakan penyusunan pedoman layanan laboratorium terpadu; e. melaksanakan penyusunan jadwal kegiatan praktikum bagi mahasiswa;
f. melaksanakan penyusunan jadwal layanan laboratorium bagi penelitian; g. melaksanakan pengadaan bahan laboratorium habis pakai; h. melaksanakan penyediaan bahan praktikum; i. melaksanakan pengujian bahan dan sarana laboratorium; j. melaksanakan pemberian layanan praktikum bagi mahasiswa; k. melaksanakan pemberian layanan laboratorium bagi penyelenggaraan penelitian; l. melaksanakan pemberian layanan uji laboratorium bagi masyarakat; m. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana laboratorium; n. melaksanakan pemberian layanan pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium di lingkungan universitas; o. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama di bidang laboratorium terpadu; p. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi; q. melaksanakan urusan kerumahtanggaan; r. melaksanakan urusan kepegawaian; s. melaksanakan penyusunan usul pencairan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran; t. melaksanakan urusan barang milik negara; u. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Unit Pelaksana Teknis; dan v. melaksanakan penyusunan laporan Unit Pelaksana Teknis.
