Pasal 31
BAB 4 — Unit Pelaksana Teknis
Rincian tugas Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Unit Pelaksana Teknis; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. melaksanakan pengembangan sistem teknologi informasi, komunikasi, dan jaringan; d. melaksanakan penyusunan usul pengadaan sarana dan prasarana pendukung sistem teknologi informasi, komunikasi, dan jaringan; e. melaksanakan uji coba sistem teknologi informasi, komunikasi, dan jaringan; f. melaksanakan penyiapan, dan pemberian layanan pemasangan perangkat keras dan perangkat lunak sistem teknologi informasi, komunikasi, dan jaringan; g. melaksanakan sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; h. melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan jaringan; i. melaksanakan urusan keamanan sistem teknologi informasi, komunikasi, dan jaringan; j. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan jaringan dan sistem teknologi informasi dan komunikasi;
k. melaksanakan layanan pemeliharaan dan perbaikan jaringan dan sistem teknologi informasi dan komunikasi; l. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama di bidang teknologi informasi, komunikasi, dan jaringan; m. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi; n. melaksanakan urusan kerumahtanggaan; o. melaksanakan urusan kepegawaian; p. melaksanakan penyusunan usul pencairan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran; q. melaksanakan urusan barang milik negara; r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Unit Pelaksana Teknis; dan s. melaksanakan penyusunan laporan Unit Pelaksana Teknis.
