Pasal 28
BAB 3 — LEMBAGA
Rincian tugas Subbagian Program, Data, dan Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. melakukan penyajian data dan layanan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; e. melakukan penyusunan bahan sosialisasi skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. melakukan penyiapan bahan penilaian proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. melakukan penyiapan pelaksanaan seleksi usulan dan bahan penetapan penerima penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Lembaga; h. melakukan penyiapan pelaksanaan seminar hasil penelitian; i. melakukan penyiapan bahan penyebarluasan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; j. melakukan penyiapan bahan penerbitan berkala ilmiah; k. melakukan urusan dokumentasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; l. melakukan pengelolaan sistem informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; m. melakukan penyusunan bahan pemerolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian; n. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kuliah kerja nyata bagi mahasiswa; o. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
p. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan r. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
