Pasal 29
BAB 3 — LEMBAGA
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Lembaga; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran; c. melakukan penyusunan usul pencairan dan revisi anggaran; d. melakukan penerimaan, pengeluaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban anggaran; e. melakukan penyusunan usul rencana kebutuhan, mutasi, pembinaan, pengembangan, disiplin, kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai; f. melakukan penyusunan usul rancangan keputusan dan surat edaran ketua lembaga; g. melakukan urusan persuratan dan kearsipan; h. melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan; i. melakukan penyusunan usul rencana kebutuhan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara; j. melakukan penyusunan usul pemeliharaan dan perawatan barang milik negara; k. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara; l. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara;
m. melakukan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara; n. melakukan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara; o. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; p. melakukan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; q. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; r. melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; s. melakukan fasilitasi pelaksanaan akreditasi institusi, unit pengelola, dan program studi; t. melakukan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi mutu layanan; u. melakukan pengelolaan sistem penjaminan mutu; v. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan sertifikasi kompetensi mahasiswa; w. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kompetensi dosen; x. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan beban kerja dosen dan laporan kinerja dosen; y. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; z. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan aa. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Lembaga.
