Pasal 27
BAB 3 — LEMBAGA
Rincian tugas Subbagian Umum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan usul pencairan anggaran; c. melakukan penyusunan usul revisi anggaran; d. melakukan penerimaan, pengeluaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban anggaran; e. melakukan penyiapan bahan usul rencana kebutuhan, mutasi, pembinaan, pengembangan, disiplin, kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai; f. melakukan penyiapan bahan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. melakukan penyiapan usul bahan rancangan keputusan dan surat edaran ketua lembaga; h. melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur operasional standar di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; i. melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi lembaga; j. melakukan urusan rapat dinas, penerimaan tamu, dan layanan ketatausahaan pimpinan; k. melakukan fasilitasi kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; l. melakukan penyusunan bahan rencana kebutuhan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara; m. melakukan penyusunan bahan usul pemeliharaan dan perawatan barang milik negara; n. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara; o. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara; p. melakukan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara; q. melakukan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara;
r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan s. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian
