Pasal 26
BAB 3 — LEMBAGA
Rincian tugas Bagian Tata Usaha: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Lembaga; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran; c. melaksanakan penyusunan usul pencairan dan revisi anggaran; d. melaksanakan penerimaan, pengeluaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban anggaran; e. melaksanakan penyusunan usul rencana kebutuhan, mutasi, pembinaan, pengembangan, disiplin, kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai; f. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. melaksanakan penyusunan usul rancangan keputusan dan surat edaran ketua lembaga; h. melaksanakan penyusunan prosedur operasional standar di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; i. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan; j. melaksanakan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan; k. melaksanakan fasilitasi kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; l. melaksanakan penyusunan usul rencana kebutuhan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara;
m. melaksanakan penyusunan usul pemeliharaan dan perawatan barang milik negara; n. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara; o. melaksanakan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara; p. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara; q. melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara; r. melaksanakan pengelolaan data dan layanan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; s. melaksanakan sosialisasi skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; t. melaksanakan penyiapan penilaian dan seleksi proposal serta penetapan penerima penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; u. melaksanakan penyiapan pelaksanaan seminar hasil penelitian; v. melaksanakan penyiapan penyebarluasan dan dokumentasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; w. melaksanakan penyiapan penerbitan berkala ilmiah; x. melaksanakan pengelolaan sistem informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; y. melaksanakan penyusunan usul pemerolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian; z. melaksanakan penyiapan pelaksanaan kuliah kerja nyata bagi mahasiswa; aa. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; bb. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; cc. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan dd. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Lembaga.
