Pasal 25
BAB 2 — FAKULTAS
Rincian tugas Jurusan/Bagian: a. melaksanakan penyusunan program kerja jurusan/bagian; b. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan kurikulum untuk setiap program studi; c. melaksanakan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum, dan ujian untuk setiap program studi; d. melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana perkuliahan, praktikum, dan ujian untuk setiap program studi; e. melaksanakan penyusunan usul kebutuhan sarana pendidikan; f. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan perkuliahan, praktikum, dan ujian untuk setiap program studi; g. melaksanakan penyiapan bahan penjaminan mutu internal untuk setiap program studi h. melaksanakan penyiapan bahan akreditasi program studi dan institusi; i. melaksanakan penyiapan usul dan/atau pemberian sanksi akademik bagi dosen dan mahasiswa
j. melaksanakan penyiapan usul penetapan yudisium; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen jurusan/bagian; dan l. melaksanakan penyusunan laporan jurusan/bagian.
