Pasal 24
BAB 2 — FAKULTAS
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran; c. melakukan penyusunan usul pencairan dan revisi anggaran; d. melakukan urusan penerimaan dan pertanggungjawaban anggaran; e. melakukan penyiapan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran; f. melakukan pengelolaan data di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni; g. melakukan penyusunan pedoman akademik; h. melakukan administrasi perkuliahan, praktikum, dan pelaksanaan ujian; i. melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana pendidikan; j. melakukan penyiapan administrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; k. melakukan penyiapan kegiatan pertemuan ilmiah dan program pengenalan kampus bela negara bagi mahasiswa baru di tingkat fakultas; l. melakukan penyusunan usul pemberian beasiswa dan pemilihan mahasiswa berprestasi; m. melakukan penyiapan penerbitan ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, putus studi, alih program, cuti akademik, pengunduran diri, pindah, dan pemberhentian sebagai mahasiswa; n. melakukan layanan legalisasi ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah serta surat keterangan pengganti ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah;
o. melakukan penyusunan usul data wisudawan; p. melakukan penyusunan rencana kegiatan kemahasiswaan; q. melakukan urusan administrasi kemahasiswaan dan alumni; r. melakukan pembinaan mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan; s. melakukan penyusunan usul rencana kebutuhan, kesejahteraan, pembinaan, dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; t. melakukan penyusunan usul pemilihan pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi tingkat fakultas; u. melakukan penyusunan data dan usul penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan; v. melakukan penyusunan usul penilaian angka kredit dosen dan jabatan fungsional lainnya; w. melakukan penyusunan usul tugas belajar dan izin belajar pendidik dan tenaga kependidikan; x. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan sistem dan prosedur; y. melakukan penyusunan usul rancangan keputusan dan surat edaran dekan; z. melakukan urusan persuratan dan kearsipan fakultas; aa. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan; bb. melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan fakultas; cc. melakukan penyusunan usul rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara; dd. melakukan penyusunan usul pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana pendidikan dan barang milik negara; ee. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian sarana pendidikan dan barang milik negara;
ff. melakukan urusan pendayagunaan gedung, ruang kantor, ruang kuliah, peralatan kantor, dan sarana lainnya; gg. melakukan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara; hh. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik dan kemahasiswaan; ii. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan jj. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Fakultas.
