Pasal 23
BAB 2 — FAKULTAS
Rincian tugas Subbagian Umum dan Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran; c. melakukan penyusunan usul pencairan anggaran; d. melakukan penyusunan bahan usul revisi anggaran; e. melakukan urusan penerimaan, pengeluaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban anggaran; f. melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran; g. melakukan input data pelaksanaan anggaran dan barang milik negara; h. melakukan penyiapan bahan usul rencana kebutuhan, mutasi, kesejahteraan, disiplin, penghargaan, pengembangan, dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; i. melakukan penyiapan bahan usul pemilihan pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi tingkat fakultas; j. melakukan penyusunan usul izin, cuti pegawai, kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, asuransi kesehatan,
tabungan asuransi pegawai, surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga, dan surat pemberitahuan pajak pribadi; k. melakukan pengolahan data dan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan; l. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit dosen dan jabatan fungsional lainnya; m. melakukan penyusunan bahan usul tugas belajar dan izin belajar pendidik dan tenaga kependidikan; n. melakukan penyiapan bahan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan sistem dan prosedur; o. melakukan penyiapan usul bahan rancangan keputusan dan surat edaran dekan; p. melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi fakultas; q. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan; r. melakukan urusan rapat dinas, penerimaan tamu, dan layanan ketatausahaan pimpinan fakultas; s. melakukan penyusunan bahan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara; t. melakukan penyusunan bahan usul pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana pendidikan dan barang milik negara; u. melakukan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan sarana pendidikan dan barang milik negara; v. melakukan urusan pendayagunaan gedung, ruang kantor, ruang kuliah, peralatan kantor, dan sarana lainnya; w. melakukan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara; x. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan y. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
