Pasal 22
BAB 2 — FAKULTAS
Rincian tugas Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni;
c. melakukan penyusunan bahan pedoman akademik; d. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan program pengenalan kampus bela negara bagi mahasiswa baru di tingkat fakultas; e. melakukan penyusunan bahan daftar pengampu mata kuliah, penasehat akademik, dan pembimbing kuliah lapangan, ekskursi, magang, kerja praktik, dan job training, dan penugasan lainnya; f. melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum, dan pelaksanaan ujian; g. melakukan pemrosesan kartu hasil studi; h. melakukan urusan administrasi perkuliahan, praktikum, dan pelaksanaan ujian; i. melakukan urusan registrasi dan pendaftaran ujian tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi; j. melakukan penyusunan bahan rencana kebutuhan sarana pendidikan; k. melakukan penyiapan bahan administrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; l. melakukan penyiapan kegiatan pertemuan ilmiah; m. melakukan penyusunan bahan seleksi dan usul pemberian beasiswa; n. melakukan penyiapan usul pemilihan mahasiswa berprestasi tingkat fakultas; o. melakukan penyusunan usul penerbitan ijazah, data wisudawan, putus studi, alih program, cuti akademik, pengunduran diri, pindah, dan pemberhentian sebagai mahasiswa; p. melakukan urusan pemberian sanksi bagi mahasiswa; q. melakukan urusan penerbitan transkrip akademik dan surat keterangan pendamping ijazah; r. melakukan pemberian layanan legalisasi ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan pendamping ijazah serta surat keterangan pengganti ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah; s. melakukan penyusunan usul rencana kegiatan kemahasiswaan;
t. melakukan urusan administrasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; u. melakukan urusan pemberian izin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; v. melakukan penyusunan bahan pembinaan mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan; w. melakukan penyusunan bahan akreditasi unit pengelola dan program studi serta sertifikasi kompetensi mahasiswa; x. melakukan urusan administrasi alumni; y. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik dan kemahasiswaan; z. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan aa. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
