Pasal 21
BAB 2 — FAKULTAS
Rincian tugas Bagian Tata Usaha: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran; c. melaksanakan pengelolaan data di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni; d. melaksanakan penyusunan pedoman akademik; e. melaksanakan administrasi perkuliahan, pelaksanaan ujian, dan praktikum; f. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana pendidikan; g. melaksanakan penyiapan administrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
h. melaksanakan penyiapan kegiatan pertemuan ilmiah dan program pengenalan kampus bela negara bagi mahasiswa baru di tingkat fakultas; i. melaksanakan penyusunan usul pemberian beasiswa dan pemilihan mahasiswa berprestasi; j. melaksanakan penyiapan penerbitan ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, putus studi, alih program, cuti akademik, pengunduran diri, pindah, dan pemberhentian sebagai mahasiswa; k. melaksanakan layanan legalisasi ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, serta surat keterangan pengganti ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah; l. melaksanakan penyusunan usul data wisudawan; m. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan kemahasiswaan; n. melaksanakan urusan administrasi kemahasiswaan dan alumni; o. melaksanakan pembinaan mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan; p. melaksanakan penyusunan usul pencairan dan revisi anggaran; q. melaksanakan urusan penerimaan dan pertanggungjawaban anggaran; r. melaksanakan penyiapan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran; s. melaksanakan penyusunan usul rencana kebutuhan, kesejahteraan, pembinaan, dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; t. melaksanakan penyusunan usul pemilihan pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi tingkat fakultas; u. melaksanakan penyusunan data dan usul penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan; v. melaksanakan penyusunan usul penilaian angka kredit dosen dan jabatan fungsional lainnya; w. melaksanakan penyusunan usul tugas belajar dan izin belajar pendidik dan tenaga kependidikan;
x. melaksanakan penyusunan bahan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan sistem dan prosedur kerja; y. melaksanakan penyusunan usul rancangan keputusan dan surat edaran dekan; z. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan fakultas; aa. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan; bb. melaksanakan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan fakultas; cc. melaksanakan penyusunan usul rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara; dd. melaksanakan penyusunan usul pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana pendidikan dan barang milik negara; ee. melaksanakan penerimaan, pendistribusian, dan penyimpanan sarana pendidikan dan barang milik negara; ff. melaksanakan urusan pendayagunaan gedung, ruang kantor, ruang kuliah, peralatan kantor, dan sarana lainnya; gg. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara; hh. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik dan kemahasiswaan; ii. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan jj. melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan Fakultas.
