Pasal 20
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan: a. melakukan penyusun program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan bimbingan dan layanan teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; c. melakukan pengumpulan, verifikasi, dan perekaman data penerimaan negara bukan pajak, pengeluaran anggaran, dan barang milik negara; d. melakukan pencatatan dan pembukuan laporan realisasi anggaran;
e. melakukan penyusunan bahan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan; f. melakukan penyusunan laporan keuangan; g. melakukan penyusunan bahan rekonsiliasi laporan keuangan dan laporan barang milik negara; h. melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan unit kerja terkait; i. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
