Pasal 19
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Subbagian Perbendaharaan: a. melaksanakan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran; c. melakukan penyusunan konsep bahan petunjuk teknis pengelolaan anggaran; d. melakukan urusan penerimaan negara bukan pajak;
e. melakukan pencatatan, verifikasi, dan pengdokumentasian usul pencairan anggaran serta bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran; f. melakukan verifikasi surat perintah membayar dan penyusunan usul pencairan anggaran; g. melakukan pemrosesan usul pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, dan tunjangan lainnya; h. melakukan urusan pengeluaran anggaran; i. melakukan penyiapan bahan usul revisi anggaran; j. melakukan pencatatan, verifikasi, dan konfirmasi laporan realisasi anggaran; k. melakukan penghitungan realisasi anggaran; l. melakukan penyusunan pembukuan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran; m. melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran penerimaan dan pengeluaran; n. melakukan penyiapan bahan laporan pelaksanaan anggaran penerimaan dan pengeluaran; o. melakukan penyiapan bahan usul pengangkatan dan pemberhentian pejabat perbendaharaan; p. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi; q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan r. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
