Pasal 18
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Bagian Keuangan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran; c. melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pengelolaan anggaran; d. melaksanakan penyusunan bahan usul revisi anggaran; e. melaksanakan urusan penerimaan negara bukan pajak; f. melaksanakan urusan pencairan, penerimaan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban anggaran; g. melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran penerimaan dan pengeluaran; h. melaksanakan penyusunan usul pengangkatan dan pemberhentian pejabat perbendaharaan; i. melaksanakan penyusunan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi; j. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan keuangan; k. melaksanakan penyusunan laporan keuangan; l. melaksanakan penyusunan rekonsiliasi laporan keuangan dan laporan barang milik negara; m. melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan dengan unit kerja terkait; n. melaksanakan penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan; o. melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi keuangan; p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan q. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
