Pasal 17
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Subbagian Tenaga Kependidikan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan data dan informasi tenaga kependidikan;
c. melakukan penyusunan bahan usul rencana kebutuhan/formasi dan pengembangan tenaga kependidikan; d. melakukan urusan pengadaan, pengangkatan, dan pemindahan tenaga kependidikan serta mutasi lainnya; e. melakukan urusan pengangkatan tenaga kependidikan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas; f. melakukan urusan penilaian angka kredit dan kenaikan jabatan fungsional; g. melakukan urusan kenaikan pangkat, tenaga kependidikan; h. melakukan urusan pembinaan dan pengembangan karier tenaga kependidikan; i. melakukan penyusunan bahan pemberian tugas belajar dan izin belajar tenaga kependidikan; j. melakukan pengelolaan data kehadiran tenaga kependidikan; k. melakukan penyusunan bahan penilaian kinerja tenaga kependidikan; l. melakukan urusan disiplin, penghargaan, kesejahteraan, dan cuti tenaga kependidikan; m. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemilihan tenaga kependidikan berprestasi; n. melakukan penyiapan bahan usul pemberhentian tenaga kependidikan; o. melakukan penyusunan usul ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah; p. melakukan urusan pengangkatan dalam jabatan, pelantikan, sumpah/janji, dan serah terima jabatan; q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan r. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
