Pasal 16
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Subbagian Pendidik: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan data dan informasi pendidik; c. melakukan penyusunan bahan usul rencana kebutuhan/formasi dan pengembangan pendidik; d. melakukan urusan pengadaan, pengangkatan, dan pemindahan pendidik serta mutasi lainnya; e. melakukan urusan penilaian angka kredit, kenaikan pangkat, dan kenaikan jabatan pendidik; f. melakukan urusan pengangkatan dosen yang diberi tugas tambahan; g. melakukan urusan pembinaan dan pengembangan karier serta sertifikasi pendidik; h. melakukan penyusunan bahan pemberian tugas belajar dan izin belajar pendidik; i. melakukan pengelolaan data kehadiran pendidik; j. melakukan penyusunan bahan penilaian kinerja pendidik; k. melakukan urusan disiplin, penghargaan, kesejahteraan, dan cuti pendidik; l. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemilihan pendidik berprestasi; m. melakukan penyiapan bahan usul pemberhentian pendidik; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan o. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
