Pasal 15
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Bagian Kepegawaian: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan penyusunan usul rencana kebutuhan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; d. melaksanakan urusan pengadaan, pengangkatan, dan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan serta mutasi lainnya; e. melaksanakan penyusunan penilaian angka kredit dan kenaikan jabatan pendidik dan jabatan fungsional selain pendidik; f. melaksanakan penyusunan usul kenaikan pangkat pendidik dan tenaga kependidikan; g. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, pengembangan karier, penghargaan, kesejahteraan, dan cuti pendidik dan tenaga kependidikan serta sertifikasi pendidik; h. melaksanakan urusan pengangkatan; i. melaksanakan urusan pengangkatan dosen yang diberi tugas tambahan dan tenaga kependidikan dalam jabatan serta pelantikan, sumpah/janji, dan serah terima jabatan; j. melaksanakan penyusunan bahan usul pemberian tugas belajar dan izin belajar pendidik dan tenaga kependidikan; k. melaksanakan penyusunan bahan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan; l. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan pemilihan pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi; m. melaksanakan penyusunan usul ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah; n. melaksanakan penyusunan bahan usul pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
