Pasal 14
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Subbagian Barang Milik Negara: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data barang milik negara; c. melakukan penyusunan bahan rencana kebutuhan barang milik negara; d. melakukan urusan pengadaan barang milik negara; e. melakukan penerimaan, pencatatan, penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara; f. melakukan penyusunan bahan inventarisasi barang milik negara; g. melakukan penyusunan bahan usul penghapusan barang milik negara; h. melakukan pengelolaan sistem akuntansi barang milik negara; i. melakukan urusan penyelesaian sengketa barang milik negara; j. melakukan penyusunan bahan dan rekonsiliasi laporan barang milik negara; k. melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
