Pasal 13
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Subbagian Hukum dan Tata Laksana: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan penyusunan rancangan peraturan, keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama; c. melakukan pengumpulan, penggandaan, penyebarluasan, sosialisasi, dan pendokumentasian peraturan perundang- undangan; d. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan dan layanan hukum dan hak asasi manusia; e. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja; f. melakukan penyusunan bahan peta proses bisnis, prosedur operasional standar, standar pelayanan publik, dan reformasi birokrasi;
g. melakukan penyusunan bahan hasil analisis, evaluasi organisasi, dan usul penataan organisasi; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
