Pasal 12
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan; c. melakukan pengelolaan sistem informasi tata persuratan; d. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk; e. melakukan penerimaan, penomoran, dan pendistribusian surat keluar; f. melakukan urusan penggandaan surat dan dokumen; g. melakukan penerimaan, pencatatan, kodifikasi, penyimpanan, dan layanan arsip; h. melakukan pemeliharaan dan perawatan arsip; i. melakukan retensi dan usul penghapusan arsip;
j. melakukan urusan keprotokolan, upacara, layanan tamu, dan rapat dinas pimpinan; k. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas; l. melakukan urusan keamanan dan ketertiban; m. melakukan urusan kebersihan dan pertamanan; n. melakukan pengaturan penggunaan air, gas, sarana komunikasi, listrik, penyejuk udara, dan fasilitas lainnya; o. melakukan pengaturan penggunaan gedung, ruang kantor, rumah dinas, wisma, asrama mahasiswa, peralatan kantor, kendaraan dinas, serta sarana dan prasarana lainnya; p. melakukan pemeliharaan dan perawatan gedung, ruang kantor, rumah dinas, wisma, asrama mahasiswa, peralatan kantor, kendaraan dinas, serta sarana dan prasarana lainnya; q. melakukan urusan pengelolaan poliklinik; r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan s. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
