Pasal 11
BAB 1 — BIRO
Rincian tugas Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan; c. melaksanakan pengelolaan sistem informasi tata persuratan dan kearsipan; d. melaksanakan urusan keprotokolan, layanan tamu, dan rapat dinas pimpinan; e. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas; f. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan pertamanan; g. melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana; h. melaksanakan urusan poliklinik; i. melaksanakan penyusunan rancangan, peraturan, keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama; j. melaksanakan penyebarluasan, sosialisasi, dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; k. melaksanakan penyusunan bahan pemberian bantuan dan layanan hukum dan hak asasi manusia; l. melaksanakan analisis jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja, analisis organisasi, evaluasi organisasi, dan usul penataan organisasi unit kerja;
m. melaksanakan penyusunan peta proses bisnis, prosedur operasional standar, standar pelayanan publik, dan reformasi birokrasi; n. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara; o. melaksanakan pengadaan, penerimaan, pencatatan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara; p. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara; q. melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi barang milik negara; r. melaksanakan urusan penyelesaian sengketa barang milik negara; s. melaksanakan penyusunan laporan barang milik negara; t. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; u. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan v. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
