Pasal 86
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan Statuta ISBI Aceh dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil organ ISBI Aceh. (2) Wakil organ ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wakil organ Rektor yang terdiri atas wakil rektor, ketua lembaga, dan ketua jurusan; b. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Senat; c. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Satuan Pengawas Internal; dan d. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Dewan Pertimbangan. (3) Pengambilan keputusan perubahan Statuta dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. (4) Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap peserta rapat memiliki 1 (satu) hak suara. (5) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
