PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 87
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, organ yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
