Pasal 85
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan ISBI Aceh meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh ISBI Aceh. (2) Seluruh kekayaan ISBI Aceh termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan ISBI Aceh. (3) Seluruh kekayaan ISBI Aceh dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan ISBI Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kekayaan ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada
pihak lain. (5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan kekayaan ISBI Aceh diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
