Pasal 84
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan ISBI Aceh diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, pihak luar negeri, hasil unit usaha, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Penggunaan dana pemerintah digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber pendanaan yang diperoleh dari selain pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. uang kuliah tunggal; b. biaya pendaftaran dan ujian masuk ISBI Aceh; c. biaya pelatihan; d. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non- pemerintah, atau pihak lain baik di dalam negeri maupun luar negeri; e. hasil kerja sama; dan f. penerimaan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengelolaan dana ISBI Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
