PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 78
BAB 9 — PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA
Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan turut berpartisipasi memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
