Pasal 79
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Pengelolaan anggaran berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan transparansi serta dapat dipertanggungjawabkan. (3) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja ISBI Aceh disusun oleh Rektor dan diusulkan kepada Menteri untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja ISBI Aceh. (4) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja ISBI Aceh. (5) ISBI Aceh menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ISBI Aceh diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
