PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 77
BAB 9 — PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari pemerintah, masyarakat ataupun pihak lain dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didayagunakan secara optimal untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
